Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap dan membekuk jaringan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah meresahkan masyarakat. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota.
Dua pelaku utama yang merupakan spesialis curas serta satu orang penadah berhasil diamankan. Ketiga pelaku tersebut diamankan dalam sebuah operasi yang berujung pada, Rabu (30/4/2025).
Dua pelaku yang diduga sebagai spesialis curas tersebut adalah kakak beradik berinisial HM (32 tahun) dan Hadi (33 tahun). Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Keduanya dikenal licin dalam menjalankan aksinya dan tidak segan beraksi secara brutal.
“Pelaku juga sering kali menggunakan senjata tajam dan airsoft gun untuk mengintimidasi korbannya. Selain kedua spesialis curas ini, kami juga mengamankan seorang penadah berinisial MKS (45 tahun), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat menampung barang hasil kejahatan mereka,” jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri
Menurut keterangan Rico, para pelaku ini telah beraksi di 21 lokasi berbeda dengan sasaran utama sepeda motor, baik di jalan umum maupun dari dalam rumah korban. Salah satunya yakni kejadian pencurian motor di pekarangan rumah.
Tiba-tiba pelaku datang dan mengancam korban dengan menggunakan airsoft gun. Dalam kondisi ketakutan dan panik, korban berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke dalam rumah, sementara motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, satu unit airsoft gun yang digunakan untuk beraksi, kunci T sebagai alat yang digunakan untuk membobol kunci motor, serta sejumlah kunci rumah yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol pagar dan pintu rumah korban saat beraksi di dalam rumah.
Lebih rinci, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menjelaskan modus operandi para pelaku dalam memilih sasarannya. “Mereka memanfaatkan situasi saat korban lengah. Mereka memanfaatkan situasi saat korban baru turun dari kendaraan atau meninggalkan kunci tergantung di pintu rumah,” tegas Zaenal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku spesialis curas, HM dan Hadi, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, penadah barang hasil kejahatan, MKS, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ada/ian)






