Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari terhadap PT Patra Jasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini menghadirkan Sutrisno, seorang purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Kelurahan Gunungsari sejak 2007 hingga 2024, sebagai saksi dari pihak tergugat.
Di hadapan majelis hakim, Sutrisno mengakui bahwa sebagian besar informasi yang ia miliki terkait obyek sengketa seluas 6,5 hektar berasal dari cerita orang lain, termasuk Lurah Gunungsari pada tahun 2017. Ia juga mengakui tidak melakukan pengecekan ulang terhadap validitas informasi tersebut.
“Apakah saksi pernah melihat bagaimana situasi di dalam lahan seluas 6,5 hektar yang menjadi obyek sengketa?” tanya kuasa hukum warga Pulosari, Ananta Rangkugo, SH.
Menjawab pertanyaan itu, Sutrisno mengatakan tidak pernah melihat langsung kondisi lahan, dan hanya berinteraksi dengan warga yang tinggal di sekitar area tersebut. Ia juga menegaskan bahwa informasi tentang status lahan dan tidak adanya IMB diperoleh dari pihak kelurahan, tanpa verifikasi langsung.
Pernyataan Sutrisno menuai respons dari warga yang hadir di ruang sidang. Mereka menyuarakan ketidakpuasan karena saksi menyebut kepemilikan lahan oleh PT Patra Jasa hanya berdasar informasi yang diterima, bukan fakta lapangan.
Ketegangan meningkat saat kuasa hukum warga menunjukkan dokumen rincian biaya eksekusi lahan oleh PT Patra Jasa. Meski disebut-sebut menerima kompensasi, Sutrisno mengaku tidak tahu nominal yang diterima, dengan alasan hanya bertindak sebagai bawahan.
Sidang juga mengungkap perbedaan keterangan antara Sutrisno dan mantan Lurah Gunungsari, Krisno Hadi Wibowo, terkait pelaksanaan sosialisasi eksekusi. Sutrisno menyatakan sosialisasi dilakukan tiga kali dan dihadiri Lurah, sementara Krisno sebelumnya mengaku tidak ikut campur dalam pengundangan warga.
Sosok Jarwo yang disebut mewakili warga dalam proses sosialisasi juga dipertanyakan legalitasnya. Sutrisno mengaku tidak tahu apakah Jarwo tinggal di lokasi atau memegang surat kuasa dari warga.
Sementara itu, legalitas warga yang tinggal di atas lahan juga menjadi sorotan. Sutrisno mengatakan warga tidak memiliki KTP atau KK dengan alamat di lokasi tersebut. Namun ia mengakui informasi ini juga berasal dari kelurahan, bukan hasil penelusuran pribadinya.
Menariknya, Sutrisno menyebut keberadaan pagar kawat berduri di atas lahan tersebut sudah ada sejak 1990, dan tembok beton baru terlihat pada 2017. Ia juga membenarkan adanya tiga pertemuan sosialisasi oleh PT Patra Jasa yang disampaikan kepada Muspida dan warga.
Saat ditanya soal panitia perjuangan tanah garapan Gunungsari, Sutrisno menyebut mengenal dua nama—Ali Hasibuan dan Supo—yang disebut sering didatangi warga saat ingin membangun rumah. Keduanya kini telah meninggal dunia.
Terkait pemberian tali asih, Sutrisno mengatakan dilakukan melalui transfer, namun lagi-lagi mengaku tidak mengetahui jumlah nominal yang diberikan. [uci/beq]






