Lumajang (beritajatim.com) – Perselisihan keluarga berujung meja hijau terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Seorang wanita bernama Rofi’ah (53), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, menggugat pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang akibat insiden pencurian satu botol bensin dan dugaan penganiayaan.
Peristiwa ini bermula pada Juli 2024 ketika Sahar datang ke warung milik Rofi’ah. Awalnya, ia meminta izin meminjam selang bensin. Namun, Rofi’ah kemudian menyadari bahwa satu botol bensin ukuran satu liter yang dijual di warungnya hilang. Kecurigaan mengarah pada pamannya setelah Rofi’ah memergokinya tengah menuangkan bensin ke tangki sepeda motornya.
Saat ditegur, keduanya terlibat cekcok hingga Sahar diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya dengan memukul menggunakan sapu lidi. Rofi’ah yang mencoba menjauh justru kembali dipukul di bagian lengan kiri sambil menerima ancaman dari pelaku.
Hasil visum dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa Rofi’ah mengalami luka-luka lebam akibat benda tumpul. Kasus ini pun bergulir ke pengadilan.
Humas PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat melakukan upaya restorative justice antara Rofi’ah dan Sahar dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Jadi, saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Namun demikian, pemberian maaf dari pihak korban tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.
“Jadi, terdakwa belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, walaupun sudah dimaafkan tindakannya tetap salah, dalam hukum pidana yang dihukum adalah perbuatannya bukan orangnya,” ungkap I Gede Adhi Gandha Wijaya. [has/beq]






