Lumajang (beritajatim.com) – Terdakwa kasus ladang ganja di kawasan Gunung Semeru mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lumajang, Selasa (29/4/2025).
Ketiganya adalah Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pantauan Beritajatim.com di ruang sidang Garuda PN Lumajang, ketiga terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, terdapat hukuman pengganti berupa lima bulan penjara.
Hakim Ketua Redite Ika Septiana memaparkan, terdakwa Tomo bin Mistam terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melawan hukum karena menanam atau memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman melebihi lima batang pohon.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara lima bulan,” terangnya di ruang persidangan.
Selanjutnya, terdakwa Tono juga dijatuhi vonis serupa atas tindak pidana penanaman ganja di kawasan itu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram,” tambahnya.
Kemudian, terdakwa Bambang juga dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar akan diganti pidana penjara selama lima bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan,” ungkapnya. (has/ian)






