Surabaya (beritajatim.com) – Hubungan keluarga antara Erlina Yasa Putra dan adiknya, Juliana Yasa Putra, retak hingga ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/4/2025), Juliana duduk di kursi terdakwa atas dugaan penggelapan perabotan rumah tangga yang dibelikan oleh kakaknya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa Juliana dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia diduga membawa kabur berbagai perabotan rumah yang nilainya mencapai lebih dari Rp25 juta, termasuk lemari, ranjang, sofa, meja makan, dan gorden, tanpa izin dari Erlina.
Dalam persidangan, Erlina hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan dengan suara bergetar menahan emosi. Ia mengaku telah membantu sang adik dengan menyewa rumah di Perumahan Alam Hijau, Blok F2/80 Surabaya, demi memberikan tempat tinggal yang layak bagi Juliana dan anaknya.
“Waktu tiga tahun itu panjang, Yang Mulia. Kalau saya memaafkan dia, saya belum bisa. Mengingat perilaku adik saya selama ini, hati saya masih terluka,” ucap Erlina di depan majelis hakim.
Masalah bermula saat Juliana disebut melanggar kesepakatan lisan dengan mengizinkan seorang pria bernama Eddy Wijaya tinggal di rumah tersebut. Merasa dikhianati, Erlina meminta sang adik untuk meninggalkan rumah. Namun, sebelum pergi, Juliana membawa serta seluruh perabotan tanpa seizin pemilik.
Menanggapi kesaksian itu, hakim menyampaikan pernyataan menengahi, “Kalau ibu tidak mau memaafkan ya tidak apa-apa, tapi seharusnya ada etika dari terdakwa untuk meminta maaf.”
Persidangan yang semula bernuansa pidana berubah menjadi drama keluarga, mencerminkan bagaimana kepercayaan yang rusak bisa memecah belah hubungan darah. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. [uci/beq]






