Bondowoso (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, Kamis (24/4/2025).
Majelis hakim dipimpin Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., dengan anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., serta panitera Suparman, S.H., M.H.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa YA dan RAN terbukti bersalah. Masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan.
Perbedaannya pada uang pengganti (UP) yang harus dibayar para terdakwa. Untuk YA diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,64 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan 2 tahun penjara.
Sementara RAN diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Pranata Depari, S.H., M.H. sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai tujuh hari setelah putusan.
Apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak. Tergantung dari sikap terdakwa yang menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
“Vonisnya sudah melebihi 2/3 dari tuntutan kami, yaitu sekitar 6,5 tahun. Namun kami akan melihat perkembangan dalam tujuh hari kedepan khususnya sikap terdakwa untuk menerima atau tidak putusan tersebut,” kata Dzakiyul Fikri pada BeritaJatim.com, Senin (28/4/2025).
Namun, apabila pihak terdakwa mengajukan banding, Kejari Bondowoso sudah siap menghadapi tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan dua tersangka, YA selaku kepala BRI Unit Tapen dan RAN sebagai mantri bank.
“Mereka mencatut sekitar 90 nama warga yang dipindah domisilinya ke Kecamatan Tapen tanpa sepengetahuan para warga,” terang Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo.
Parahnya, nama-nama yang dicatut tidak hanya berasal dari kalangan lansia, tapi juga termasuk orang yang telah meninggal dunia.
“Dengan manipulasi data domisili itu, kredit seolah diajukan oleh para warga tersebut dan kemudian cair melalui BRI Unit Tapen,” tuturnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, pihak bank mengalami kerugian dengan total dana yang dikeluarkan lebih dari Rp 5 miliar. (awi/ian)






