Gresik (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri ponsel milik seorang pedagang seblak di Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kedua pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, dan FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, itu kini telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat korban, Vony Rindu Anastasya (18), meninggalkan ponselnya di dalam kios seblak dan pergi sebentar ke kios es teh yang berada di depannya. Melihat kondisi kios kosong, AH turun dari motor dan langsung mengambil ponsel milik korban tanpa alat bantu apa pun. Setelah itu, ia memasukkan ponsel ke saku celananya dan bergegas kabur menggunakan motor Honda PCX L 3284 BAA yang dikendarai rekannya, FAK.
Namun, upaya mereka gagal total. Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar dan memicu aksi kejar-kejaran. Hanya beberapa meter dari lokasi kejadian, motor pelaku oleng dan keduanya terjatuh. Tanpa dikomando, puluhan warga yang marah langsung menghakimi pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet.
Kapolsek Wringinanom Iptu Sutamat membenarkan peristiwa tersebut. “Dua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah ponsel serta motor yang digunakan melakukan aksi pencurian diamankan sebagai barang bukti,” ujar Sutamat, Jumat (25/4/2025).
Kedua pelaku sempat dirawat di Puskesmas Wringinanom untuk keperluan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. Sementara itu, penyidikan kasus ini kini ditangani secara intensif dan telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut. [dny/beq]






