Bangkalan (beritajatim.com) – DPRD Bangkalan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Hal itu dilakukan untuk mendorong meningkatnya ekonomi lokal.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, menyampaikan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koperasi dan usaha mikro sebagai pilar penting dalam perekonomian daerah.
“Perubahan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan di lapangan serta mendorong pemberdayaan koperasi dan usaha mikro agar lebih optimal,” ujarnya, Jumat (24/4/2025).
Ia juga menekankan bahwa revisi ini telah melalui proses fasilitasi di tingkat provinsi, sehingga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan efisien.
“Kami memastikan bahwa rancangan perubahan ini sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat segera diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat Bangkalan,” tambahnya.
Efendi berharap seluruh pihak, termasuk anggota DPRD lainnya, dapat mendukung proses penyempurnaan Perda ini hingga tahap akhir.
“Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga bisa berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan koperasi di Bangkalan,” pungkasnya.
Nantinya, hasil rapat ini akan menjadi bagian dari proses penetapan revisi Perda demi penguatan sektor koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bangkalan. [sar/aje]






