Sampang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial A, warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Penangkapan ini dilakukan saat A kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 938,73 gram.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Hartono, penangkapan terjadi setelah aparat mengamankan tersangka yang membawa sabu dalam bentuk paket kecil terbungkus tisu dan plastik klip. “Masing-masing diantaranya berisi 103,10 gram, 103,14 gram, 103,81 gram, 104,70 gram, 104,70 gram, 104,79 gram, 104,80 gram, 104,81 gram dan 104,88 gram,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti lain termasuk satu kantong plastik warna hitam, satu dompet warna kuning, satu kantong plastik bening, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 2191 NH berikut kunci kontaknya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sampang masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga diancam dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Ia juga dijerat Pasal 112 ayat 2 UU yang sama. [sar/suf]






