Bondowoso (beritajatim.com) – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah ladang tembakau Dusun Mengen Barat, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, berhasil diringkus oleh Polres Bondowoso. Para tersangka adalah MM, AH, dan MR, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tamanan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (23/4/2025), Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang tergolong brutal. Ketiga pelaku awalnya mencuri daun tembakau milik korban. Namun saat aksinya diketahui, mereka justru menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit hingga korban mengalami luka serius.
Tak hanya itu, korban yang sudah tak berdaya kemudian diikat sebelum para pelaku melanjutkan pencurian. “Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung daun tembakau hasil curian, pakaian pelaku yang berlumuran darah, tali pengikat korban, serta tiga bilah celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang mempercepat pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian disertai kekerasan. “Ancaman hukuman pidana maksimal penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (awi/kun)






