Ponorogo (beritajatim.com) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo akhirnya angkat bicara terkait gugatan Rp50 miliar yang dilayangkan oleh Samsuri, warga Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan. Melalui pernyataan resmi, pihak BRI menegaskan bahwa seluruh proses penagihan telah dijalankan sesuai prosedur dan berdasarkan data sah.
“Kami melaksanakan penagihan berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur. Semua itu tertuang dalam surat pengakuan hutang yang telah disepakati oleh pihak debitur,” tegas Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025).
Klarifikasi ini muncul menyusul viralnya kasus yang menyeret nama BRI dalam sengketa hukum bernilai fantastis. Seperti diketahui sebelumnya, Samsuri menggugat BRI karena merasa rumahnya dipasangi stiker penunggak utang secara sepihak, padahal Ia mengaku bukan nasabah bank pelat merah tersebut.
Namun menurut BRI, pihaknya tidak gegabah dalam bertindak. Bahkan, langkah mediasi secara persuasif telah ditempuh untuk mencari titik temu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan telah berupaya menemui yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” tambah Agus.
Ia juga menekankan bahwa BRI senantiasa berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Semua aktivitas operasional kami mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab, termasuk dalam menangani kasus penagihan kredit,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dua pekan ke depan di Pengadilan Negeri Ponorogo. Semua mata kini tertuju ke meja hijau, tempat di mana kejelasan akan berbicara lebih lantang dari dugaan. Dan bagi BRI, klarifikasi ini adalah bagian dari komitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik. (end/ian)






