Ponorogo (beritajatim.com) – Langkah hukum tak biasa dilakukan Samsuri, warga asal Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Ia menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp50 miliar.
Alasannya menggugat pun mengejutkan, rumahnya ditempeli stiker yang intinya dengan keterangan penunggak hutang oleh petugas bank. Padahal Ia mengaku tak pernah merasa berutang sepeser pun kepada bank pelat merah tersebut.
Aksi gugatan ini menyedot perhatian publik Ponorogo. Di tengah riuh pasar dan hiruk-pikuk kampung, nama Samsuri mendadak jadi buah bibir. Tak hanya karena jumlah gugatan yang fantastis, namun juga karena alasan di baliknya yang menyentil ranah etik dan hak asasi.
“Saya bukan nasabah, tetapi tumah saya ditempeli stiker penunggak hutang,” ungkap Samsuri, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Senin (15/4/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Samsuri menegaskan bahwa dirinya bukanlah nasabah BRI unit Pasar Pon Ponorogo. Namun tanpa konfirmasi dan pemberitahuan resmi, sebuah stiker besar bertuliskan “menunggak utang” tiba-tiba terpampang di depan rumahnya. Insiden itu tak hanya membuatnya malu, tetapi juga mengganggu reputasi dan kehormatan keluarganya di lingkungan masyarakat.
“Kami menilai tindakan tersebut bukan hanya keliru secara prosedural, tapi juga melanggar hak-hak dasar klien kami sebagai warga negara,” kata Haris Azhar kepada awak media.
Ia menambahkan, gugatan senilai Rp50 miliar bukan perkara materi semata. Nilai tersebut mencerminkan kerugian immateriil, mencakup tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga dampak sosial yang diderita Samsuri dan keluarganya.
Pantauan beritajatim.com, suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Ponorogo tampak tegang saat persidangan perdana digelar. Namun, belum ada putusan berarti. Sidang harus ditunda karena salah satu pihak belum melengkapi syarat formil.
“Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto.
Sementara itu, pihak BRI hingga kini masih memilih bungkam. Kuasa hukum bank plat merah itu belum memberikan keterangan resmi kepada pers mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Kuasa hukumnya langsung berlalu ke luar komplek Pengadilan Negeri Ponorogo, usai sidang selesai.
Apakah tindakan memasang stiker penunggak utang tanpa proses hukum dan bukti sah bisa dibenarkan? Jawabannya kini sedang diuji di meja hijau. Satu hal yang pasti, kasus ini jadi preseden penting, tak hanya di Ponorogo, tapi juga bagi lembaga keuangan di seluruh Indonesia. [end/beq]






