Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan kembali menggelar agenda penting dalam proses pemerintahan daerah. Kali ini DPRD Kota Pasuruan melaksanakan dua kali Rapat Paripurna yang membahas evaluasi kinerja pemerintahan dan usulan peraturan daerah strategis untuk kemajuan Kota Pasuruan.
Agenda pertama yang dilaksanakan adalah Rapat Paripurna II, dengan fokus utama pada penyerahan rekomendasi dari DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pasuruan untuk Tahun Anggaran 2024. LKPJ ini memuat capaian dan pelaksanaan program kerja Pemerintah Kota Pasuruan sepanjang tahun sebelumnya.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan atas kerja sama dan ketelitian mereka dalam mencermati LKPJ. Ia menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan oleh legislatif akan menjadi catatan penting.
“Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan akan kami jadikan bahan evaluasi serta dasar yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Wali Kota Adi Wibowo, Senin (21/4/2025).
Mas Adi sapaan akrabnya juga melihat penyerahan rekomendasi LKPJ ini sebagai wujud nyata sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif di Kota Pasuruan. Menurutnya, sinergi semacam ini sangat krusial dan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi tercapainya efisiensi dan akuntabilitas.
Setelah agenda LKPJ, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I, di mana Wali Kota Pasuruan menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dibahas bersama DPRD. Kelima Raperda ini mencakup berbagai isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat Kota Pasuruan.
Diantaranya yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara, yang vital untuk kelanjutan proyek infrastruktur penting di Kota Pasuruan. Lalu Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, terkait dengan dukungan finansial bagi partai peserta pemilu.
Kemudian ada Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, krusial dalam memastikan ketersediaan dan pemanfaatan air secara berkelanjutan di Kota Pasuruan.
Dan yang trakhir yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kelompok rentan.
Adi berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan dapat terus diperkuat di masa mendatang. “Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Pasuruan semakin solid, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik,” pungkasnya. (ada/kun)






