Malang (beritajatim.com) – Gelombang kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat di tengah masyarakat kembali menyita perhatian publik. Dua kasus mencolo misalnya, dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter saat USG dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) oleh mahasiswa UIN Malang.
Kedua kasus itu menjadi refleksi bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi juga bagian dari persoalan sistemik yang lebih besar. Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Brawijaya, Dr. Dra. Lìlìk Wahyuni, M.Pd., menegaskan bahwa Indonesia sedang membutuhkan revolusi kesadaran gender secara menyeluruh.
“Bukan hanya hukum yang keras, tapi juga transformasi budaya yang memutus siklus kekerasan berbasis kuasa,” ujar akademisi yang juga dikenal sebagai pengajar dan peneliti isu gender di UB itu dalam wawancara eksklusif, Rabu (19/4/2025).
Menurut Dr. Lilik, kasus kekerasan seksual yang melibatkan figur berkuasa seperti dokter, profesor, atau aparat hukum harus dianalisis secara multidimensi. Hal itu bukan sekadar kejahatan individu, melainkan gejala sistemik patriarki yang mengakar.
Ia menilai perubahan sosial perlu dimulai dari pendidikan gender sejak dini, terutama dalam mendidik anak laki-laki agar tidak merasa memiliki kuasa atas tubuh perempuan. Selain itu, penghentian imunitas sosial terhadap pelaku kekerasan seksual yang memiliki jabatan atau status tinggi juga menjadi bagian penting dari solusi.
Dalam pandangan gender, Dr. Lilik menyoroti bagaimana maskulinitas hegemonik dalam budaya patriarkal menciptakan dominasi seksual oleh laki-laki berstatus tinggi.
“Pelaku sering kali memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai dokter, dosen, atau aparat hukum untuk melegitimasi pelecehan,” jelasnya.
Objektifikasi terhadap perempuan pun masih marak. Korban kerap dipandang sebagai objek pemuas nafsu, bukan sebagai manusia utuh yang setara. Hal ini diperparah dengan budaya victim blaming atau menyalahkan korban atas kejadian yang mereka alami.
“Pakaian, kondisi, bahkan keadaan mental korban dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku pelaku,” tambahnya.
Kekerasan seksual juga tumbuh subur dalam sistem budaya yang tidak sehat. Relasi kuasa yang timpang seperti antara dosen dan mahasiswa, dokter dan pasien, hingga polisi dan masyarakat menciptakan kondisi di mana korban sulit menolak atau melapor.
“Budaya diam dan tabu membicarakan seksualitas membuat korban merasa malu dan akhirnya bungkam,” kata Dr. Lilik.
Minimnya pendidikan seks di masyarakat serta stigma terhadap korban turut memperparah kondisi. “Selama ini, yang dijaga adalah reputasi pelaku, bukan pemulihan korban,” tegasnya.
Dr. Lilik juga menyoroti konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok dominan yang tidak bisa disalahkan, sementara perempuan dikonstruksi untuk selalu patuh dan mengalah.
“Trauma korban sering kali diabaikan demi menjaga citra pelaku yang dianggap ‘terhormat’. Bahkan upaya damai kerap dijadikan jalan keluar, dengan dalih korban akan malu jika kasusnya terekspos,” tuturnya.
Untuk memutus rantai kekerasan seksual yang berbasis kuasa dan budaya patriarki, Dr. Lilik menyarankan tiga langkah strategis:
Pertama, reformasi hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara optimal dan tanpa tebang pilih, termasuk pencabutan gelar profesi pelaku kekerasan seksual.
Kedua, pendidikan gender, perlu ada upaya dekonstruksi maskulinitas toksik serta penyadaran kepada perempuan bahwa mereka memiliki kuasa atas tubuh dan hidup mereka sendiri.
Ketiga, gerakan budaya kesetaraan, masyarakat perlu menantang narasi yang menganggap kuasa laki-laki sebagai hak atas tubuh perempuan.
“Perubahan tidak bisa ditunda. Kita perlu bergerak bersama, dari rumah, sekolah, kampus, hingga sistem hukum,” pungkasnya. (dan/ian)






