Malang(beritajatim.com) – QAR seorang wanita asal Bandung dan kuasa hukumnya Satria Marwan melaporkan AY dokter Persada Hospital ke Polresta Malang Kota pada Jumat, (18/4/2025).
AY dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada September 2022 lalu.
Satria mengatakan bahwa mereka mengambil jalur hukum karena geram dengan sikap AY yang dianggap merasa tidak bersalah. Bahkan AY cenderung merasa tidak melakukan tindakan yang diduga mengarah ke pelecehan seksual.
“Kita pikir dokter ini merasa bersalah dan menyerahkan diri, tapi nyatanya enggak. Jadi terpaksa kita mengambil upaya hukum, kita bikin laporan hari ini,” ujar Satria.
Satria kini sedang menyiapkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan ke Polresta Malang Kota. Namun, dia tidak menjelaskan barang bukti apa saja yang sedang disiapkan untuk melengkapi laporan.
“Barang bukti sudah kita lengkapi. Saya belum bisa ceritakan sekarang, mungkin nanti,” ujar Satria.
Satria mengatakan, korban yang datang dari Bandung masih shock dengan kejadian yang menimpanya. QAR datang dengan keluarga dan kerabatnya di Malang.
“Korban masih shock dan gelisah, apa yang dilakukan ini sudah benar, apa langkah ini tepat. Kita akan yakinkan bahwa bagi korban pelecehan seksual dimanapun melapor dan berbicara adalah hal yang tepat,” ujar Satria. (luc/ted)






