Denpasar (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat menanggapi lonjakan sampah plastik yang kian mencemari lingkungan, terutama dari kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Produk Aqua gelas milik Danone menjadi perhatian utama karena kontribusinya yang signifikan terhadap pencemaran tersebut.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 yang secara tegas melarang produksi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Larangan ini menjadi bentuk respons terhadap dominasi sampah gelas plastik di lingkungan Bali, khususnya dari produk Aqua 220 ml.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah,” ujar Koster, Minggu (6/4/2025). “Yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” imbuhnya.
Laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa Aqua menyumbang 10.334 item sampah gelas plastik di Bali. Total, Danone menyumbang 39.480 item sampah plastik sekali pakai, termasuk bungkus dan sedotan, menjadikannya perusahaan penyumbang sampah terbesar di Bali dan Jawa Timur selama empat tahun berturut-turut.
Sampah dari Danone terdiri dari 65% Aqua botol, 30% Aqua gelas, dan sisanya berupa tutup galon, bungkus sedotan, dan sedotan plastik—semuanya berbahan plastik sekali pakai yang sulit didaur ulang.
Ironisnya, Danone tetap mengklaim bahwa produk mereka 100% dapat didaur ulang, padahal kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kemasan gelas plastik sulit terkumpul karena ukurannya kecil dan nilainya rendah di pasar daur ulang.
Sungai Watch juga menyoroti strategi “greenwashing” Danone dengan mengganti kemasan Aqua gelas 220 ml menjadi Aqua Cube 220 ml di situs web resminya. Namun, produk dalam bentuk gelas tetap beredar luas, bahkan dengan ukuran lebih kecil yakni 200 ml, tetapi dengan harga yang sama.
“Publik mengharapkan tindakan bermakna, bukan perubahan menipu yang mengganti satu bentuk sampah ke bentuk lainnya,” tulis Sungai Watch dalam laporannya.
Gubernur Koster menyiapkan sanksi tegas bagi produsen yang melanggar larangan tersebut. Sanksi meliputi peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta publikasi terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil setelah data menunjukkan timbulan sampah di Bali mencapai 1,2 juta ton pada 2024, dengan kontribusi besar dari sampah plastik sekali pakai. Larangan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan sampah plastik di Pulau Dewata, sekaligus memberi tekanan kepada korporasi besar agar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan produknya. [beq]






