Pamekasan (beritajatim.com) – Banyaknya pengaduan kegiatan melanggar norma dan adat ketimuran, menjadi salah satu alasan Pemkab Pamekasan, mengeluarkan kebijakan penutupan sementara salah satu Sentra PKL di Eks PJKA (Tapsiun) Jl Trunojoyo, Pamekasan.
Penutupan tersebut berdasar Surat Pemberitahuan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Nomor: 500.3.10/144/432.315/2025 tertanggal 26 Maret 2025.
Pemberitahuan tersebut dijabarkan sebagai bentuk sosialiasi menindaklanjuti surat keputusan Bupati Pamekasan nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025 tentang pemindahan perniagaan kawasan Eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo.
Penutupan sementara Sentra PKL tersebut, diterapkan untuk berbagai kegiatan terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Penutupan sementara dalam rangka revitalisasi atau penataan ulang,” kata Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin.
“Untuk sementara semua kegiatan di kawasan Eks PJKA dialihkan ke kawasan Jl Raya Teja, tepatnya di sisi selatan dari pemakaman Gerra Manjhang hingga pertigaan akses menuju Jalmak,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan banyaknya pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan melanggar norma dan adat ketimuran. “Langkah konkrit ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat,” jelasnya.
“Selanjutnya kami lakukan sosialisasi secara door to door kepada para pedagang, dan seperti tanggal yang sudah ditetapkan, tidak boleh ada aktivitas apapun di kawasan Eks PJKA hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya. [pin/ted]






