Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengkritisi pengelolaan pajak parkir di pusat perbelanjaan atau mal di kota pahlawan.
Dia mengungkapkan bahwa pajak parkir di sejumlah mal belum tergarap dengan maksimal, yang menyebabkan potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa lebih besar, justru terabaikan.
“Dugaan kebocoran pajak parkir di beberapa mal masih menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan,” ujar Arif Fathoni di DPRD Surabaya, Kamis (27/3/2025).
Menurut dia, sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan pajak parkir perlu diperbaiki agar pendapatan tidak bocor. Fathoni menilai bahwa laporan yang diterima pemerintah seringkali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Kita sering mendengar bahwa laporan pendapatan parkir dari pengelola tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah tidak mencerminkan itu,” kata Fathoni.
Dia mengingatkan bahwa untuk itu, pengawasan dan sistem pencatatan pajak parkir harus diperketat agar tidak terjadi ketidaksesuaian.
Sebagai solusi untuk memperbaiki masalah ini, Fathoni mengusulkan penggunaan sistem digital terintegrasi.
Dengan sistem ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dapat mengakses data transaksi parkir secara real-time, yang akan meminimalisir manipulasi laporan dan memastikan transparansi.
“Penerapan sistem online yang langsung terhubung ke Dispenda akan membuat perhitungan pajak lebih transparan. Kalau tidak segera diterapkan, kita akan terus mengalami kebocoran yang merugikan pendapatan daerah,” tegas Fathoni.
Selain itu, Fathoni juga mengkritisi masalah manajemen parkir secara keseluruhan di Kota Surabaya. Dia menyarankan agar sistem pembayaran parkir nontunai yang selama ini belum berjalan optimal, segera diperbaiki. Menurut dia, sistem yang masih manual dan tidak transparan menghambat peningkatan pendapatan dari sektor parkir.
“Kita ingin ada sistem yang lebih modern dan terintegrasi, baik untuk parkir tepi jalan maupun parkir di pusat perbelanjaan. Kalau sistemnya masih manual dan tidak transparan, sulit bagi kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini,” ujarnya.
Fathoni juga menyatakan bahwa sejumlah pengusaha yang mengelola parkir di mal sudah menerima uang pajak dari konsumen namun tidak segera menyetorkannya ke pemerintah kota. Dia pun menekankan pentingnya penerapan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak parkir.
“Sebagai upaya untuk memberikan efek jera maka sebaiknya tidak hanya ditempeli tanda silang namun juga harus disertai dengan pemasangan pemberitahuan melalui banner ataupun lainnya,” ujar dia.
Menurut Fathoni, pajak yang dibayar oleh pengusaha seharusnya menjadi kontribusi bagi pembangunan kota, yang bersumber dari uang rakyat. “Pembangunan di Surabaya itu berasal dari uang rakyat melalui pajak. Dan ini jugakan adalah uang warga Surabaya yang dititipkan melalui pengusaha namun, tak diserahkah oleh para pengusaha kepada pemkot,” tambah dia.
Fathoni menegaskan akan segera melakukan peninjauan lapangan terkait hal ini. Dia juga berharap pembahasan Pansus LKPJ 2024 dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, agar pendapatan dari sektor pajak parkir bisa meningkat signifikan di tahun 2025.
“Dengan optimalisasi pajak parkir di mal dan penguatan sistem pengelolaan parkir, DPRD yakin potensi pendapatan daerah bisa jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tandas dia. [asg/but]






