Ringkasan Berita:
- Penjual bakso keliling di Surabaya menjadi terdakwa kasus pencurian ponsel senilai Rp4,2 juta.
- Terdakwa mengaku nekat mencuri karena kesulitan membayar SPP anak di tengah dagangan yang sepi.
- Aksi pencurian terjadi di sebuah warung makan di kawasan Sambikerep, Surabaya.
- Sumantri dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surabaya (beritajatim.com) – Kesulitan ekonomi yang dialami Sumantri membawanya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Penjual bakso keliling itu menjadi terdakwa kasus pencurian setelah nekat mengambil telepon seluler milik orang lain karena mengaku kesulitan membayar biaya sekolah anaknya.
Dalam persidangan, Sumantri mengungkapkan kondisi ekonomi keluarganya yang semakin sulit akibat dagangan bakso yang sepi. Tekanan tersebut, menurutnya, membuat ia mengambil keputusan yang akhirnya berujung pada proses hukum.
“Saya sehari-hari jual bakso yang mulia. Jualan sekarang sepi dan bingung bayar SPP sekolah anak,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Giras Jelindro, Jalan Raya Jelindro Nomor 53, kawasan Sambikerep, Surabaya.
Saat itu, Sumantri datang ke warung hanya untuk beristirahat setelah berjualan. Ia memesan segelas es teh sekaligus mengisi daya telepon seluler miliknya sambil duduk bersama dua pengunjung lainnya.
Kesempatan muncul ketika Sumantri hendak membayar pesanannya dan meminjam korek api di meja kasir. Pada saat bersamaan, penjaga warung, Imam Utomo, sedang mengantarkan minuman kepada pelanggan lain sehingga meja kasir dalam keadaan tanpa pengawasan.
Di atas meja tersebut, Sumantri melihat sebuah telepon seluler Samsung Galaxy A13 berwarna abu-abu. Tergoda oleh situasi, ia kemudian mengambil ponsel tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong bajunya sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat perbuatan itu, pemilik telepon seluler mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.
Atas perbuatannya, Sumantri kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi potret bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang mengambil keputusan yang melanggar hukum. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga proses persidangan terhadap terdakwa tetap berlanjut untuk menunggu putusan majelis hakim. [uci/beq]






