Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa pengadaan melalui e-kalatalog merupakan suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan harus diikuti oleh setiap daerah. Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi e-katalog bagi perusahaan pers yang merupakan media patner Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
“Sekarang terjadi perubahan di dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara nasional yang diampu oleh LKPP, teman-teman Media yang selama ini bagian dari penyedia atau rekanannya pemerintah kota pastikan juga harus mengikuti adanya kebijakan nasional perubahan di sistem yang dibuat oleh LKPP supaya tidak tertinggal,” ungkapnya, Selasa (26/3/2025).
Ning Ita (sapaan akrab, red) menyampaikan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan melalui e-katalog tersebut jika tidak mampu melakukan penawaran sendiri melalui e-katalaog maka harus memanfaatkan jasa dari pihak ketiga. Hal tersebut dilakukannjika ingin menjadi penyedia barang/jasa bagi pemerintah.
“Regulasinya memang demikian, kalau tidak dengan pihak ketiga berarti sekarang harus jual diri sendiri lewat e-katalog, ini tidak bisa terelakkan. Peran teman-teman media itu bisa menjadi sangat strategis ketika menyampaikan informasi-informasi yang berimbang, yang edukatif terhadap masyarakat jangan sebaliknya informasi yang membodohi dan membodohkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias mengatakan, jika kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media mengenai sistem E-Katalog sebagai bagian dari tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntansi. Untuk memperkuat energi antara Pemkot Mojokerto dan media dalam menyebarluasan informasi terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa.
“Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi sehingga tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan dapat merekam seluruh proses yang telah dilakukan sehingga memudahkan proses kegiatan pengadaan barang dan jasa. Peserta dalam kegiatan pada hari ini, ada sebanyak 64 media,” jelasnya di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto. [tin/kun]






