Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pegiat demokrasi dan akademisi.
Menurut Johan Wahyudi, S.IP., MA., pengajar mata kuliah Hubungan Sipil – Militer Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) hal ini berpotensi mereduksi supremasi sipil. Bahkan memberi ruang lebih besar bagi militer dalam kehidupan sipil.
Salah satu perubahan krusial dalam UU TNI yang baru ini adalah penambahan dua tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dari yang sebelumnya 14 menjadi 16 tugas pokok. Johan menilai penambahan ini berisiko mencabut wewenang dan otoritas sipil yang sebelumnya harus didasarkan pada kebijakan politik negara.
“Di UU TNI yang baru, keputusan operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan kebijakan politik negara. Ini tentu mengurangi peran otoritas sipil dalam pengambilan keputusan terkait TNI,” ujar pria juga pakar politik kewarganegaraan pada beritajatim.com, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, pakar ilmu politik ini menilai revisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi militer untuk kembali berperan dalam ranah sipil, yang dalam sejarah Indonesia pernah terjadi pada masa Orde Baru melalui konsep Dwifungsi ABRI.
“Meski DPR menyatakan bahwa UU TNI ini tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti dulu, saya melihat bahwa UU ini tetap memiliki potensi besar untuk menjadi wujud lain dari dwifungsi tersebut,” tegasnya.
Johan menyoroti bahwa meskipun alasan pembuat undang-undang terkesan normatif dan tetap mengusung supremasi sipil, kekhawatiran publik tetap harus diperhatikan. “Publik diminta untuk tidak berprasangka terlalu jauh bahwa UU ini akan mengembalikan Indonesia ke rezim otoritarianisme. Tapi resistensi publik yang menguat beberapa hari terakhir sangat wajar,” tambahnya.
Johan menilai bahwa alasan utama munculnya penolakan dari masyarakat terhadap revisi ini adalah pengalaman traumatik di masa Orde Baru. Ketika militer memiliki peran yang begitu dominan dalam kehidupan sosial-politik.
“Di era itu, militer menjadi alat rezim berkuasa untuk membenarkan semua kebijakan pemerintah. Tidak ada ruang bagi masyarakat sipil untuk terlibat dalam pemerintahan, padahal demokrasi mengharuskan adanya partisipasi publik dalam kebijakan negara,” ujarnya.
Menurut Johan, pemerintah harus merespons kekhawatiran masyarakat dengan memberikan jaminan bahwa revisi UU ini tidak akan membuka kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil. “Pemerintah harus bisa menjelaskan bagaimana mekanisme kontrol terhadap peran militer agar tidak melebar ke berbagai sektor sipil seperti dulu,” lanjutnya.
Dosen UB ini juga menyoroti dampak revisi UU TNI terhadap citra institusi TNI sendiri. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada awal tahun 2025, TNI menempati posisi tertinggi sebagai lembaga negara dengan citra paling positif di mata publik, yakni sebesar 94,2 persen.
Namun, ia menilai bahwa pengesahan UU TNI yang baru ini justru bisa mereduksi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. “Ada potensi bahwa publik akan menilai TNI masih memiliki ketidakpercayaan terhadap aktor sipil, sehingga harus terus memperluas peranannya,” ujarnya.
Selain itu, Johan juga melihat bahwa perubahan ini bisa menimbulkan ketegangan dengan institusi lain, terutama Polri. “Ada semacam ‘kecemburuan sosial’ antara TNI dan Polri terkait peran Polri selama ini yang lebih banyak mengisi posisi sipil. Jika tidak diantisipasi, ini bisa menimbulkan gesekan antar institusi negara,” jelasnya.
Lebih jauh, pakar politik UB itu menilai bahwa pengesahan revisi UU TNI ini mencerminkan bagaimana demokrasi di Indonesia semakin mengalami kemunduran.
“Dalam demokrasi yang sehat, prinsip check and balances harus berjalan dengan baik. Tapi dalam praktiknya, DPR tampaknya lebih banyak menyetujui keinginan eksekutif tanpa perdebatan yang cukup mendalam,” katanya.
Menurutnya, militer profesional dalam sistem demokrasi adalah yang tunduk pada supremasi sipil. Jika memang ada permasalahan internal dalam tubuh TNI, seperti surplus perwira, seharusnya diselesaikan melalui reformasi menyeluruh, bukan dengan memberikan lebih banyak ruang bagi perwira militer aktif untuk mengisi jabatan sipil.
“Solusinya bukan dengan menempatkan perwira militer di posisi sipil, melainkan dengan menata ulang struktur TNI agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara,” tegas Johan.
Dengan berbagai dampak yang mungkin terjadi, Johan menilai bahwa revisi UU TNI ini perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan konsekuensi negatif di kemudian hari.
“Jika pemerintah serius ingin menjaga supremasi sipil dan demokrasi, maka mereka harus memastikan bahwa peran TNI tetap berada di ranah pertahanan, bukan merambah ke ranah sipil,” pungkasnya. (dan/kun)






