Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Regulasi ini diharapkan dapat memupuk jiwa nasionalisme generasi muda dan memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa idealisme harus dibangun dengan semangat Sumpah Pemuda serta pemahaman akan keberagaman.
“Artinya di Kabupaten Malang ini bukan sekadar memerlukan persatuan, tapi tak kalah penting juga memerlukan dan merawat keragaman. Maka atas pemikiran hal tersebutlah perlu adanya regulasi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memupuk dan membentengi generasi kita ke depannya,” ujar Abdul Qodir, Kamis (20/3/2025).
Politisi yang akrab disapa Adeng ini juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda, regulasi ini bertujuan untuk menanamkan sikap cinta tanah air bagi setiap warga negara, meningkatkan kesadaran bela negara, serta mengukuhkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
“Pelaksanaannya diperlukan langkah konkret agar masyarakat Kabupaten Malang nantinya dapat mengambil peran dan ikut serta dalam menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan cara mendukung dan berpartisipasi secara aktif sebagai penggerak dalam pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Malang,” tutur Adeng.
Menurutnya, rasa kebangsaan merupakan kesadaran berbangsa yang lahir dari kebersamaan sosial, budaya, sejarah, serta perjuangan masa lampau. Kesadaran tersebut kemudian berkembang menjadi wawasan kebangsaan yang membentuk semangat patriotisme dan cita-cita nasional yang jelas.
“Rasa kebangsaan dapat timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing-masing, tetapi dapat juga timbul dalam kelompok yang berpotensi dahsyat luar biasa kekuatannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat kebangsaan dan patriotisme inilah yang melandasi DPRD Kabupaten Malang untuk menginisiasi Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan generasi muda dapat memiliki rasa kebanggaan terhadap bangsa Indonesia dalam perasaan, pikiran, serta hati nurani mereka. [yog/ian]






