Magetan (beritajatim.com) – Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa hasil pleno dan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Magetan menunjukkan tidak adanya unsur tindak pidana pemilihan.
“Tadi sore sampai ini kita melakukan pleno dan kajian dugaan pelanggaran. Hasilnya dari laporan register itu untuk tindak pidana pemilihan itu memang tidak terbukti dan ada terbukti di pelanggaran administrasi,” ujar Ramzi, Selasa (18/3/2025) malam.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tidak adanya tahapan kampanye saat dugaan pelanggaran terjadi. “Jadi karena ini memang tidak ada tahapan kampanye, jadi pasal pidana pada saat kampanye itu tidak bisa diterapkan.”
Namun, meskipun unsur pidana tidak terbukti, ada pelanggaran administratif yang ditemukan dalam kasus ini.
“Nah, pelanggaran administrasinya itu kan karena ini tidak ada tahapan kampanye tetapi terlapor dari hasil kajian kami itu melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye. Salah satunya penyebaran bahan kampanye misalnya itu kan masuk kampanye. Jadi kita terapkan pelanggaran administrasi.” katanya.
Bawaslu Magetan telah meneruskan pelanggaran administrasi ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti. “Pelanggaran administrasi itu nanti diteruskan ke KPU. Karena memang secara regulasi pelaksana administrasi itu nanti diteruskan ke KPU. Rekomendasi ke KPU untuk memberi teguran kepada terlapor. Seperti itu.”
Ramzi juga menjelaskan alasan adanya empat register dalam laporan ini. “Kenapa ada empat register? Karena laporan pertama itu kan ceritanya gini. Ini kan laporan dugaan pidana. Laporan dugaan pidana jadi satu laporan kan register dua. Register untuk kajian administrasinya dan kajian pidananya. Yang pidananya tidak terbukti, yang terbukti hanya administrasinya.”
Rekomendasi dari Bawaslu Magetan telah dikirimkan ke KPU serta kepada pihak pelapor dan terlapor. “Sudah dikirim ini. Dikirim hari ini berbarengan dengan untuk terlapor, untuk pelapor sudah dikirim juga. Sedangkan KPU itu harus menindaklanjuti itu dalam waktu ya dalam waktu 3 hari setelah rekomendasi disampaikan. Itu tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.”
Dengan adanya keputusan ini, KPU diharapkan dapat segera memberikan teguran administratif kepada pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah di Magetan. [fiq/ted]






