Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mencairkan honor tenaga non aparatur sipil negara (ASN).
Nasdem juga mendorong Pemkab Jember segera menyelesaikan benang kusut persoalan tenaga honorer non ASN. Sejak Januari 2025 hingga berita ini ditulis, tenaga honorer non ASN belum menerima upah sama sekali.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah. Melalui surat bernomor 900.1.1/664/Keuda yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan tertanggal 14 Februari 2025.
Dalam surat itu disebutkan, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.
Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Namun pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Bupati Muhammad Fawait saat ini membentuk satuan tugas yang dipimpin Inspektorat Kabupaten Jember untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia menargetkan urusan honor sudah kelar sebelum lebaran.
“Satgas telah bekerja untuk memetakan dan mengurai serta memberikan rekomendasi atas permasalahan tenaga Non ASN di Kabupaten Jember,” kata Fawait, dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di DPRD Jember, Sabtu (15/3/2025) malam. [
“Namun kami juga menunggu rekomendasi dari Panitia KhususTenaga Non ASN yang telah dibentuk oleh DPRD Jember. Hal ini harus sejalan dikarenakan eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Fawait. [wir]






