Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan dampak peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Rencananya, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana diserahkan ke Dinas Kesehatan, sehingga Dinas Kesehatan berubah nama menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB.
Sementara itu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan kepada Dinas Sosial. Dengan demikian Dinas Sosial akan bersalin nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
“Penggabungan ini harus tetap memperhatikan upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanggulangan stunting sebagau sesuatu yang sangat penting,” kata Indi Naidha, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Dengan sinergi yang lebih kuat antar dinas terkait, PDI Perjuangan berharap program-program strategis yang selama ini dijalankan DP3AKB dapat semakin efektif. Indi tak ingin ada tumpang tindih program untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak, meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi, serta menurunkan angka stunting di Kabupaten Jember.
Bipati Muhammad Fawait memastikan penggabungan beberapa dinas seperti DP3AKB dengan Dinkes dan Dinsos tidak akan mengurangi prioritas pemerintah daerah untuk kesejahteraan ibu dan anak, peningkatan gizi serta penurunan angka stunting.
“Penggabungan DP3AKB dengan Dinas Kesehatan sudah dilakukan di beberapa kabupaten kota di wilayah Jawa Timur dan berjalan dengan baik,” kata Fawait, dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sabtu (15/3/2025) malam.
Menurut Fawait, penanganan stunting sebelum 2021 telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan dengan pengabungan tersebut, justru lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindih program.
Fawait mencontohkan layanan penyediaan alat kontrasepsi untuk masyarakat menjadi tugas DP3AKB, namun pelaksanaannya dilakukan tenaga kesehatan di bawah naungan Dinkes. Ini memerlukan proses korespondensi antar organisasi perangkat daerah.
“Dengan pengabungan ini, maka layanan KB (Keluarga Berncana_ akan lebih mudah, tidak perlu koordinasi korespondensi antar OPD karena dalam satu Komando,” kata Fawait yang malam itu hadir tanpa didampingi Wakil Bupati Djoko Susanto.
Fawait menegaskan, proses restrukturisasi kelembagaan bukan tanpa tujuan. “Hal ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait dengan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien, yang selanjutnya akan kita alihkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya. [wir]






