Jember (beritajatim.com) – PDI Perjuangan mengkritik kebijakan Bupati Muhammad Fawait yang lebih memilih menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono daripada Wakil Bupati Djoko Susanto, untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/3/2/205) malam.
Fawait dan Djoko sama-sama absen dalam rapat paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Sebenarnya memang dalam pasal 10 Peraturan DPRD Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bupati dapat menunjuk pejabat lain untuk mewakili. Tadi Bupati Jember berkirim surat ke DPRD Jember menugaskan Pelaksana Harian Sekda untuk mewakilinya,” kata Widarto, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ini yang disayangkan Widarto. “Alangkah lebih elok jika yang ditugaskan untuk mewakli adalah Wakil Bupati, sebagaimana yang terjadi sebelum-sebelumnya. Kecuali baik Bupati maupun Wakil Bupati sama-sama berhalangan hadir,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.
Widarto sendiri tak mau berspekulasi alasan Fawait tidak menugasi Djoko untuk hadir. “Kaitan apakah Wakil Bupati sudah diminta mewakili namun berhalangan, atau tidak diminta mewakili, yang lebih tahu Bupati atau Wakil Bupati. Monggo ditanyakan kepada beliau,” katanya.
Fawait belum menjawab permintaan konfirmasi dari Beritajatim.com. Sementara itu Djoko Susanto mengira rapat paripurna dihadiri Bupati Fawait, dan tidak ada tugas kepadanya untuk menghadiri acara tersebut. “Saya ada agenda lain,” katanya.
Keputusan Bupati Fawait menugasi Arief Tjahjono untuk hadir mewakilinya dalam sidang paripurna mengulangi apa yang dilakukan Bupati Faida pada medio 2017. Saat itu ia menugasi Joko Santoso, salah satu asisten Pemkab Jember, dan bukannya Wakil Bupati Abdul Muqit Arief untuk menghadiri sidang paripurna interpelasi sekaligus membacakan jawaban bupati.
Kebijakan Faida sempat memanaskan situasi politik di Jember. Pendukung Wabup Muqit marah dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jember dan gedung DPRD Jember. Mereka meminta Muqit untuk mengundurkan diri dari posisi wakil bupati dan kembali mengasuh pondok pesantren di Kecamatan Silo.
Muqit tidak mengabulkan keinginan pendukungnya itu. Namun sejak saat itu, hubungan antara Faida dan Muqit merenggang, hingga puncaknya DPRD Jember memakzulkan Faida pada medio 2020 karena dianggap melakukan sejumlah kesalahan konstitusional. [wir]







6 Komentar
Bgmn mau ngatur jmber klo bipati model arogan smauny sndiri.. aplgi gda p glaman pemerintahan ????
Bupati kardi, kembali ke jaman dulu
Bupati kardi, tak ngerti birokasi
Yang akur bupati dan wakil bupati ingat cerita manis dan komitmen awal saat mau jadi bupati dan wakil bupati.
Bupati kardi
Alamat hancur Jember… Klo dipegang dgn orang spt ini