Surabaya (beritajatim.com) – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak.
Menurut istilah syariat, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, dengan syarat mampu untuk membayarnya. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama dan hadis-hadis sahih yang menjelaskan kewajiban zakat fitrah. Adapun kriteria seseorang yang wajib membayar zakat fitrah adalah:
-Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim.
-Mampu
Memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idulfitri.
-Masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan
Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah memiliki beberapa waktu yang disunnahkan, yaitu:
-Waktu wajib (Setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri).
-Waktu sunnah (Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri).
-Waktu makruh (Setelah salat Idulfitri, tetapi sebelum siang hari).
-Waktu haram (Setelah hari raya Idulfitri berakhir tanpa alasan yang sah).
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Ukuran yang ditetapkan adalah satu sha’, yang setara dengan 2,5–3 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga makanan pokok setempat. Tahun 2024, misalnya, besaran zakat fitrah dalam rupiah berkisar antara Rp40.000–Rp50.000 per orang, tergantung pada harga beras di daerah masing-masing.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Golongan penerima zakat fitrah meliputi:
-Fakir (Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup).
-Miskin (Orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih kurang mencukupi kebutuhan dasar).
-Amil (Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkannya).
-Mualaf (Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan ekonomi).
-Riqab (Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)
-Gharim (Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang sah).
-Fisabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam).
-Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik).
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
-Menyempurnakan ibadah puasa
Zakat fitrah menyucikan jiwa dari dosa kecil yang terjadi selama Ramadan.
-Membantu kaum dhuafa
Zakat fitrah memberikan kebahagiaan bagi fakir miskin saat hari raya.
-Menghindarkan diri dari siksa akhirat
Orang yang tidak membayar zakat fitrah termasuk orang yang lalai dalam menunaikan kewajiban agama.
-Menumbuhkan rasa kepedulian sosial
Zakat fitrah mempererat tali persaudaraan sesama Muslim.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Besarannya setara dengan 2,5–3 kg makanan pokok atau sejumlah uang yang sesuai dengan harga makanan pokok setempat. Pembayarannya harus dilakukan sebelum salat Idulfitri agar sah dan tidak termasuk kategori zakat yang terlambat.
Sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial, zakat fitrah memiliki dampak besar dalam mempererat ukhuwah Islamiyah dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan di hari raya. (fyi/kun)






