Sumenep (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi meminta DPRD untuk mengajukan surat keberatan terkait penolakan terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Dia mengatakan efisiensi anggaran dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemudian Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, serta surat edaran (SE) nomor 900/833/SJ.
“Pada prinsipnya, kami melakukan sesuai amanat regulasi yang telah ditetapkan, baik Inpres, KMK, maupun SE Mendagri,” kata Edy Rasiyadi, Kamis (13/3/2025).
Pernyataan tersebut menjawab keberatan sejumlah anggota DPRD Sumenep terkait efisiensi anggaran terhadap kegiatan kedewanan, termasuk perjalanan dinas (perdin) yang dipangkas 50 persen. Para wakil rakyat itu merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan efisiensi anggaran oleh eksekutif.
Padahal menurut sejumlah anggota DPRD, keterlibatan legislatif dalam fungsi penganggaran tidak bisa diabaikan. Mereka mendesak agar segera dijadwalkan rapat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sumenep untuk membahas postur anggaran pasca Inpres.
Menanggapi itu, Edy Rasiyadi mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan eksekutif sesuai dengan SE Mendagri nomor 900/833/SJ. Di poin 5, disebutkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian anggaran yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD), dan penyesuaian itu diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
“Jadi sesuai regulasi, mekanisme itu hanya pelaporan atau pemberitahuan penyesuaian anggaran itu ke Pimpinan DPRD. Bukan dibahas antara Timgar dan Banggar. Bupati nanti yang akan mengirimkan surat ke pimpinan DPRD tentang penyesuaian anggaran itu,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini surat hasil penyesuaian anggaran itu belum dikirimkan oleh Bupati, karena masih dalam tahap review di Inspektorat. Diperkirakan dalam satu dua hari ini review itu selesai, dan surat pemberitahuan tentang penyesuaian anggaran itu akan dikirimkan ke Pimpinan DPRD.
“Paling lambat minggu depan, surat akan kami kirimkan, setelah proses review di inspektorat itu selesai dilakukan,” terang Edy.
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran tersebut telah dilakukan dengan kajian-kajian. Termasuk untuk organisasi perangkat daerah (OPD), penyesuaian anggaran juga diberlakukan.
“Kalau untuk perdin, semua memang dipangkas 50 persen, karena itu sudah jelas disebutkan di Inpres, bahwa perdin dipangkas 50 persen. Tidak hanya di dewan dan sekwan. Semua OPD sama. Perdin dipotong 50 persen. Bahkan ada yang lebih dari 50 persen,” paparnya.
Ia menegaskan, apabila ada keberatan dari anggota DPRD terkait penyesuaian anggaran tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk mengirimkan surat keberatan.
“Silahkan kirim surat keberatan. Nanti kami bisa diskusikan lebih lanjut. Yang jelas, apa yang kami lakukan ini mekanismenya sudah sesuai regulasi,” ucapnya.
Berdasarkan SE Mendagri nomor 900/833/SJ yang diterbitkan pada 23 Februari 2025, disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan beberapa poin. Diantaranya, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah, dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
“Jadi di SE Mendagri itu sudah jelas agar memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” tandas Edy.
Pasca terbitnya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp192,995 miliar. Rinciannya, untuk DAU berkurang Rp27 miliar lebih, dan untuk DAK berkurang Rp 160 milyar lebih. Karena itulah, dilakukan efisiensi atau re-alokasi anggaran.
Untuk perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekwan Sumenep, pemangkasan anggaran mencapai Rp10,55 milyar. Sebelumnya, anggaran perjalanan dinas mereka mencapai Rp21,11 miliar dalam satu tahun. [tem/beq]






