Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, meluncurkan layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Layanan dengan tagline SP4N LAPOR tersebut, diresmikan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat Pamekasan, guna menyampaikan laporan atau aspirasi sesuai dengan fakta yang terjadi di tengah masyarakat.
“Layanan SP4N LAPOR ini merupakan salah satu upaya memfasilitasi masyarakat secara langsung melalui sistem aplikasi atau online system, sehingga proses pengaduan atau aspirasi lebih mudah dan tentunya lebih cepat,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah, Rabu (12/3/2025).
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat langsung mengajukan berbagai keluhan atau aspirasi terkait pelayanan publik di daerah. “Langkah pertama membuka aplikasi LAPOR, selanjutnya menulis laporan dengan jelas dan lengkap seputar masalah atau keluhan yang dialami,” ungkapnya.
“Setelah itu, laporan yang diajukan akan melalui proses verifikasi dalam rentang waktu tiga hari. Jika laporan memenuhi syarat, pengaduan akan diteruskan kepada instansi terkait atau berwenang di lingkungan Pemkab Pamekasan, agar ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Sementara instansi terkait nantinya memiliki waktu lima hari untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan yang telah diterima. “Setelah itu masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari setelah menerima balasan,” jelasnya.
“Dengan sistem ini, setiap laporan akan terus dipantau hingga terselesaikan, sekaligus memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah,” sambung Arif Rachmansyah.
Penerapan tersebut sebagai upaya meningkatkan sektor pelayanan publik di Pamekasan. “Melalui penggunaan SP4N LAPOR, kita harapkan kualitas pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan. Sehingga masyarakat diberikan wadah untuk menyampaikan aspirasi dengan cara efisien dan transparan, serta mendapatkan solusi lebih cepat dan akurat,” bebernya.
“Selain itu, aplikasi LAPOR! ini juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah, serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih responsif dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. [pin/ted]
Berikut Cara Menggunakan SP4N LAPOR:
1. Tulis Laporan: Laporkan keluhan atau aspirasi Anda dengan lengkap dan jelas.
2. Verifikasi: Dalam waktu 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
3. Tindak Lanjut: Dalam waktu 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan memberikan balasan.
4. Tanggapan: Anda dapat memberikan tanggapan dalam 10 hari setelah balasan diterima.
5. Selesai: Laporan Anda akan terus diproses hingga masalah terselesaikan.






