Pasuruan (beritajatim.com) – Satgas Pangan Polres Pasuruan menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasar-pasar tradisional. Temuan ini merugikan masyarakat karena mereka membeli produk dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Hal ini kemudian membuat Polres Pasuruan melakukan sidak di tiga pasar besar di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya yakni di Pasar Pandaan, Sukorejo, dan Pasar Bangil, dari ketiga pasar tersebut satgas pangan menemukan banyak produk MinyaKita yang kurang dari takaran yang ditentukan.
“Dari tiga produsen minyak yang kami takar ulang memiliki hasil yang berbeda-beda. Hasil pengukuran sementara masih dalam tahap sampling,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.
Adimas juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada produsen serta distributor MinyaKita yang dijual di pasar-pasar tradisional Kabupaten Pasuruan. Namun untuk saat ini satgas pangan Polres Pasuruan belum menyentuh distributor minyak kita.
Sehingga para distributor masih bebas dan tetap mengedarkan produk MinyaKita di pasar tradisional. Hal ini kemudian menjadi keresahan tersendiri terhadap masyarakat yang berbelanja di Pasar Pandaan.
Seperti halnya Ana seorang ibu rumah tangga yang merasa pasrah karena sudah membeli MinyaKita dengan isi hanya 800 militer. Ana mengatakan bahwa seharusnya Satgas pangan langsung bergerak cepat untuk mengatasi hal ini.
“Harusnya jangan di pedagang, langsung ke distributornya kalau sidak. Jadi langsung bisa distop untuk distribusinya,” kata Ana. [ada/aje]






