Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan kritik tajam terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poinnya adalah pembatasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang hanya bisa dilakukan atas permintaan DPR.
Hardjuno menilai bahwa meskipun Danantara diperlakukan sebagai entitas komersial seperti Temasek di Singapura, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi agar publik bisa percaya pada pengelolaan Danantara.
“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno di Surabaya, Senin (10/3/2025).
Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan bahwa masalah besar yang dihadapi Indonesia adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak wajar. Menurutnya, korupsi telah menjadi budaya yang sulit diberantas tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.
“Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan seperti entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno.
Dia menambahkan bahwa ada tiga langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa Danantara bisa beroperasi secara profesional dan bebas dari korupsi. Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara bisa mengambil kembali uang hasil korupsi yang disembunyikan.
Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.
“Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar,” tegas Hardjuno.
Sebagai perbandingan, Hardjuno mengungkapkan bahwa Temasek Holdings di Singapura, meskipun beroperasi sebagai entitas komersial, tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Laporan keuangan Temasek diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP, yang telah melakukan audit sejak 2008 tanpa modifikasi. Namun, standar pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia,” ujarnya.
Hardjuno menekankan bahwa Singapura memiliki indeks persepsi korupsi yang sangat tinggi, berkat penegakan hukum yang ketat dan transparansi yang sangat dihargai di sektor publik dan bisnis.
“Indonesia, di sisi lain, masih bergulat dengan korupsi yang meluas dan sistem pengawasan yang lemah, yang membuat perbandingan antara Danantara dan Temasek tidak sebanding,” tambahnya.
Hardjuno menegaskan bahwa meskipun Danantara diinginkan untuk dikelola seperti Temasek, jika korupsi masih merajalela dan tanpa ketegasan dalam pemberantasannya, maka hal itu hanya akan membuka celah baru bagi oligarki untuk menggerogoti uang rakyat.
“Jika kita ingin Danantara dikelola secara profesional, maka korupsi harus diberantas secara tegas,” pungkasnya. [asg/but]






