Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat aturan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), terkait aturan operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Kasatpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menegaskan bahwa larangan beroperasi berlaku bagi Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk karaoke dan toko minuman beralkohol. “Kami ingin menciptakan suasana Ramadhan yang damai dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Didik pada Jumat (7/3/2025).
Namun, usaha bilyard masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan jam operasional yang lebih terbatas guna menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Selain itu, aturan khusus juga diberlakukan bagi warung makan, kafe, dan restoran yang tetap buka di siang hari selama Ramadhan. Pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar tidak mencolok, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan bersama selama Ramadhan dan Idul Fitri,” tambah Didik.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Madiun berharap seluruh masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tentram. “Mari kita jaga ketertiban dan saling menghormati agar suasana Ramadhan tetap kondusif bagi semua,” pungkasnya. [fiq/kun]






