Surabaya (beritajatim.com) – Menjalankan ibadah puasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam mazhab Syafi’i, ada beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum, yang mungkin masih jarang diketahui oleh sebagian orang.
Agar ibadah puasa tetap sah dan maksimal, penting untuk memahami aturan ini dengan baik. Berikut lima hal yang dapat membatalkan puasa menurut mazhab Syafi’i.
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Menurut Mazhab Syafi’i, puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan, atau anus. Benda atau zat tersebut bisa berupa makanan, minuman, atau benda asing lainnya, termasuk debu tebal atau kerikil yang sengaja ditelan. Selain itu, menghirup aroma makanan dengan sengaja untuk menikmati baunya juga bisa membatalkan puasa.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang disengaja juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
Contohnya adalah ketika seseorang sengaja memasukkan jari ke dalam mulut untuk memicu muntah. Sebaliknya, muntah yang terjadi tanpa sengaja, seperti akibat sakit atau mabuk perjalanan, tidak membatalkan puasa.
3. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari di bulan Ramadan. Namun, jika dilakukan di siang hari saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Bagi yang melanggar aturan ini, terdapat kewajiban untuk menggantinya dengan membebaskan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tetap tidak bisa, maka wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.
4. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja melalui aktivitas tertentu seperti masturbasi atau bersentuhan secara berlebihan hingga keluar mani, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang menyebutkan bahwa saat berpuasa, seseorang harus meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena Allah. Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti karena mimpi basah atau sekadar berkhayal, maka puasanya tetap sah.
5. Keluar Darah Haid dan Nifas
Bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya batal secara otomatis. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Said Al-Khudri RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah bila wanita mendapat haid dia tidak boleh shalat dan puasa?” (HR. Muttafaq ‘Alaih). Bahkan, jika darah haid keluar hanya beberapa saat sebelum waktu berbuka, puasanya tetap dianggap batal dan harus diganti di lain waktu.
Mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa sangat penting agar ibadah selama Ramadhan dapat berjalan dengan baik. Dengan memahami aturan yang ada dalam Mazhab Syafi’i, umat Islam bisa lebih berhati-hati dan menjaga puasanya dengan optimal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang menjalankan ibadah puasa! [mnd/aje]






