Ponorogo (beritajatim.com) – Teka-teki siapa pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang dijatuhi sanksi nonjob akhirnya terjawab. Sosok tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Gulang Winarno.
Setelah sekian lama menjadi tanda tanya, kepastian ini mencuat pada detik-detik akhir masa sanggah. Di jam-jam terakhir, Selasa (4/3/2025), Gulang Winarno akhirnya melayangkan surat sanggahan kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya memang benar saya telah menerima SK Bupati Ponorogo yang menyatakan saya dinonjobkan atau distaffkan,” ungkap Gulang saat dikonfirmasi.
Gulang Winarno dikenai sanksi hukuman disiplin ASN karena diduga terlibat dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Ponorogo tahun 2024 lalu. Dalam surat sanggahannya, Gulang berharap Bupati Sugiri Sancoko dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Sebenarnya terkait sanggahan yang saya layangkan ini, merupakan hak dan intinya meminta kebijaksanaan beliau, agar beliau meninjau ulang dan meringankan hukuman disiplin kepada saya,” jelasnya.
Sekda Ponorogo, Agus Pramono, menyebutkan bahwa keputusan final berada di tangan Bupati Sugiri Sancoko. Jika sanggahan tersebut ditolak, maka sanksi nonjob akan segera diberlakukan. Gulang Winarno bahkan disebut-sebut akan dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
“Insyallah, jika sanggahan ditolak, beliau akan ditempatkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip. Namun, jika diterima, beliau tetap di posisinya,” kata Agus Pramono.
Sanksi disiplin ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sebelum keputusan ini diambil, Gulang telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Ponorogo sebagai ketua tim pemeriksa.
Dengan terungkapnya identitas Gulang Winarno sebagai pejabat eselon II yang dijatuhi sanksi, publik Ponorogo kini tinggal menunggu langkah akhir Bupati Sugiri Sancoko dalam memutuskan nasib sang kepala dinas. (end/kun)







1 Komentar
Ya Begitulah hukum di negara kita….yg didukungnya mmng nggk jadi