Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini diambil untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dengan pelaksanaan ibadah puasa, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa durasi jam kerja ASN yang sebelumnya mencapai 37 jam 30 menit per minggu, kini dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
“Selama Ramadan, jam kerja ASN berkurang pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB,” ujar Agus, kemarin.
Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja dipersingkat menjadi hanya empat jam, yakni dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Menurut Agus, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman bagi para pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lumajang.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah, sehingga pegawai tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal,” pungkasnya.[vid/aje]






