Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret Mulia Wiryanto sebagai terdakwa kembali mengalami penundaan.
Agenda persidangan yang seharusnya membahas eksepsi atau keberatan atas dakwaan terpaksa ditunda lantaran terdakwa mengganti tim kuasa hukum yang mendampinginya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025),” ujar Ketua Majelis Hakim, Djuanto, dalam persidangan yang digelar pada Senin (3/3/2025).
Mulia Wiryanto diadili atas dugaan penipuan terhadap Hardja Karsana (HK) Kosasih, seorang pengacara senior yang mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
Selain HK Kosasih, korban lainnya dalam kasus ini termasuk Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso yang merupakan mantan Wakil Bupati Blitar, serta Willem Lumingkemas Umbas.
Modus Investasi Gula
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Galih Riyana Putra, aksi penipuan ini bermula dari pertemuan di sebuah restoran Jepang di Hotel JW Marriott Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Mulia Wiryanto mengaku sebagai Direktur PT Karya Sentosa Raya dan mengklaim memiliki kontrak kerja sama dengan PTPN Jawa Barat untuk pengadaan gula.
“Bisnis ini aman, sudah ada pembeli tetap, yakni Pemerintah Jawa Barat,” ujar Mulia Wiryanto, seperti yang tertuang dalam dakwaan.
Ia juga meyakinkan korban bahwa usaha ini tidak akan mengalami kerugian, asalkan mereka mau berinvestasi. Untuk semakin menarik minat, terdakwa menjanjikan keuntungan minimum 5 persen per bulan serta menegaskan bahwa jika terjadi kerugian, ia akan menanggung sepenuhnya.
Daya tarik keuntungan besar membuat Hardja Karsana Kosasih dan rekan-rekannya tergiur. Mereka akhirnya menyetorkan dana investasi senilai Rp 10 miliar secara bertahap ke rekening milik Mulia Wiryanto.
Namun, realitas berbicara lain. Dalam periode Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai ekspektasi. Saat para investor mulai mempertanyakan transparansi dana mereka dan meminta pengembalian modal, terdakwa hanya memberikan janji tanpa kepastian.
“Jika uang itu dikembalikan, maka usaha ini akan berhenti total,” dalih Mulia Wiryanto kepada para korban, yang akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban dugaan penipuan.
Atas perbuatannya, Mulia Wiryanto dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sidang lanjutan akan menentukan nasib terdakwa dalam kasus ini. [uci/ted]






