Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur setelah membawa lari motor milik korban di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku bernama Eko Prasetiyo (40), warga Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/2/2025) malam.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya datang ke rumah korban di Dusun Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, untuk meminjam sepeda motor. Namun, karena tidak diizinkan, pelaku akhirnya nekat mencuri motor tersebut ketika korban lengah.
“Pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 07.30 WIB ingin meminjam sepeda motor korban, namun tidak dipinjamkan. Setelah itu, pelaku tiduran di teras rumah korban. Saat korban mandi sekitar pukul 08.15 WIB, pelaku membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Heru Purwandi, Sabtu (1/3/2025).
Korban yang baru selesai mandi kaget mendapati motor Honda Vario 125 nopol W 2061 QS miliknya sudah tidak ada. Selain itu, kunci kontak serta STNK dan BPKB motor juga raib setelah lemari penyimpanannya ditemukan dalam kondisi rusak.
Menyadari motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngoro segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan.
Pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Hasyim, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk-duduk bersama penjaga penginapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan uang tunai Rp2,9 juta yang merupakan sisa hasil penjualan motor curian.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ngoro untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Kapolsek Ngoro.
Atas aksi kejahatannya, pelaku terancam hukuman pidana yang dapat mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. [tin/ian]






