Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar Rijanto melarang tempat hiburan malam seperti karaoke buka selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah ini. Rijanto juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangun sahur warga.
Aturan itu termuat dalam surat edaran Bupati Blitar nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1446 H/2025. Dalam surat edaran tersebut, Rijanto menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke yang berada di Kabupaten Blitar dilarang untuk beroperasi.
“Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M khusus rumah karaoke dan hiburan malam lainnya tutup total dengan menaati segala ketentuan yang telah diterapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Rijanto, dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha kafe karaoke yang nekat buka saat Ramadhan ini. Surat edaran tentang larangan tersebut pun telah disebar ke pihak terkait seperti Polres Blitar, Polres Blitar Kota hingga Satpol PP.
Selain melarang karaoke buka, Rijanto juga melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. Meski pada masa kampanye Rijaanto didukung oleh komunitas sound horeg, namun di bulan ramadhan kali ini Bupati Blitar tersebut mengeluarkan aturan yang tegas tentang penggunaan sound horeg.
“Dilarang melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound sistem dan menggunakan kendaraan bermotor namun diperbolehkan menggunakan peralatan seperti kentongan dan alat-alat musik tradisional,” tegasnya. [owi/beq]






