Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat selama bulan suci.
“SE segera diterbitkan. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat saat bulan Ramadan. Nantinya usaha hiburan malam akan dibatasi, dan akan ada pelarangan peredaran minuman keras,” tegas Mbak Wali, sapaan akrabnya, Jumat (28/2/2025).
Selain penerbitan SE, Pemerintah Kota Kediri juga akan meningkatkan pengawasan melalui Satpol PP. Razia dan patroli akan diperketat untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
Operasi penertiban gangguan ketertiban, ketentraman, serta perlindungan masyarakat telah dimulai sejak kemarin. Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri melakukan penyisiran di berbagai wilayah Kota Kediri. Dalam operasi ini, ratusan botol miras ilegal disita dari warung-warung dan toko kelontong yang menjualnya tanpa izin.
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi antara lain Jalan Pattimura, warung di Pasar Setono Betek, Patiunus, Supersemar, Warung Titik Kumpul Wong Mumet Mojoroto, serta warung di Kelurahan Lirboyo. Petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras, mulai dari anggur, arak, ciu, hingga vodka.
“Kemarin kita mulai bergerak menyisir mulai dari Kecamatan Kota, Mojoroto, dan Pesantren. Kita amankan 150-an botol dari berbagai merek,” kata Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul, operasi ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadan. Satpol PP akan menyesuaikan langkah-langkahnya dengan SE yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
Pemerintah Kota Kediri juga meminta para pengusaha untuk menghormati bulan Ramadan dengan menutup usaha mereka, terutama yang tidak berizin dan tetap nekat menjual miras ilegal. “Ya yang tetap nekat kita akan tindak tegas dengan Tipiring. Yang jelas Pemerintah Kota Kediri terus berupaya menjaga kondusifitas dan ketentraman di masyarakat selama puasa ini,” tandasnya. [nm/kun]






