Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mulai mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa terdapat beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan PSU.
“Kami akan merekrut KPPS untuk bertugas di empat TPS. Yakni dengan masing-masing TPS ada tujuh orang KPPS dengan dua orang petugas keamanan. Honornya masih sama dengan pemilihan kepala daerah yang digelar pada 27 November 2024 lalu,” ujar Noviano, Rabu (26/02/2025).
Selain kebutuhan petugas, KPU Magetan juga mencatat adanya kekurangan surat suara untuk PSU. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS yang mencapai 2.117 orang, KPU harus menyediakan tambahan 2,5 persen, sehingga total kebutuhan surat suara menjadi 2.170 lembar.
“Sementara, surat suara khusus PSU ini ada 2.000 lembar. Jadi, kami akan meminta pada penyedia untuk mencetak 170 lembar surat suara sesuai kebutuhan untuk PSU kali ini,” jelas Noviano.
Meski demikian, pelaksanaan PSU masih menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI. Edaran tersebut akan menentukan teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan prosedur yang harus dijalankan.
“Karena, kami diberi waktu sejak amar putusan MK dibacakan, dan itu tenggat waktunya sampai 26 Maret 2025. Jadi, sebelum itu, tahapan harus selesai,” terang Noviano lebih lanjut.
Setelah menerima SE dari KPU RI, KPU Magetan akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan tanggal pelaksanaan PSU.
“Jadi, SE ini nanti mencakup teknis pelaksanaannya ya. Utamanya dengan rekrutmen KPPS dan teknis lainnya,” tambahnya. [fiq/beq]






