Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 326 tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nakes dan Non Nakes (FKHN) mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (24/2/2025). Hal ini terkait rencana pemerintah pusat menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Perwakilan diterima Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dan jajaran di ruang rapat Hayam Wuruk DPRD Kabupaten Mojokerto. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto
Mereka meminta kejelasan terkait pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk tidak mengadakan rekrutmen CPNS/PPPK sampai tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto habis.
Ketua FKHN Kabupaten Mojokerto, Tio Nanda Saputra mengatakan, tujuannya kedatangannya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dan berharap mendapat perhatian dari pemerintah daerah. “Kami ingin ada perhatian dari pemerintah daerah agar bisa diangkat menjadi P3K,” ungkapnya.
FKHN berharap mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun bisa mendapatkan kepastian. Pihaknya berharap tenaga honorer yang sudah mengabdi sudah lebih di atas 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Total ada 326 honorer dan non kesehatan, itu khusus di Dinkes. Tahun 2024 lalu, Pemkab Mojokerto membuka rekrutmen P3K. Total ada 427 lowongan untuk formasi tenaga honorer, 200 untuk guru, 124 nakes dan 103 tenaga teknis. Dari rekrutmen itu, 81 nakes lolos dan menyusahkan 326 orang Non ASN,” katanya.
Menurutnya, para tenaga honorer tersebut telah bekerja dengan dedikasi tinggi di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit daerah. Mereka khawatir jika kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025 benar-benar diberlakukan tanpa ada solusi konkret bagi mereka.
“Kami berharap pemerintah daerah mengusulkan formasi P3K sesuai kuota. Kami menginginkan berdasarkan kuota, kedepan jika ada regulasi lebih lanjut kami berharap kuota itu sesuai dengan formasi. Paling lama honorer nakes sudah bekerja 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun,” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata menyampaikan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kewenangan ada di pemerintah pusat. Daerah hanya menyampaikan usulan formasi dan melaksanakan saja.
“Kita susah ada regulasi rekrutmen CPNS maupun P3K, kita sedang berproses sekarang. Untuk aspirasi dari tenaga nakes hari ini kita akan laporkan ke pimpinan dan nanti hasil kebijakan dan keputusan dari pimpinan bagaimana itu yang akan kami laksanakan,” jelasnya.
Masih kata Tatang, Pemerintah Daerah menataati peraturan sesuai regulasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya mendorong agar nakes berkonsultasi dengan Kementerian PAN RB dan juga Kementerian Kesehatan untuk tindaklanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan menyampaikan, akan menindaklanjuti aspirasi para tenaga honorer tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemkab Mojokerto dan instansi terkait. “Kami memahami keresahan para tenaga honorer ini,” urainya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan berupaya memperjuangkan aspirasi mereka agar ada kepastian terkait pengangkatan P3K. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk mengawasi dan memperjuangkan hak nakes dan non nakes agar mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan. [tin/kun]






