Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah berencana mengubah jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga hari kerja di kantor (WFO) dan dua hari kerja dari mana saja (WFA). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Syarif, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Dosen Kebijakan Publik FISIP Universitas Airlangga (Unair), Prof. Jusuf Irianto. Menurutnya, perubahan ini tak hanya soal efisiensi, tetapi juga adaptasi terhadap tren global.
“Regulasi fleksibilitas kerja ini sejalan dengan Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” jelasnya, Senin (24/2/2025).
Prof. Jusuf menambahkan, kebijakan ini selaras dengan prinsip fleksibilitas dalam tata kelola SDM. ASN tetap dituntut menjaga kualitas pelayanan publik. Penerapannya, lanjut Prof. Jusuf, juga menuntut peningkatan kemampuan ASN dalam memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
“Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan dan pengembangan SDM ASN untuk menguasai teknologi maju berbasis AI,” ujarnya.
Implementasi kebijakan ini merujuk pada Perpres 21/2023 dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) memiliki otoritas menentukan jenis pekerjaan dan ASN yang menerapkan WFA/WFO.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN. ASN yang bertugas langsung melayani publik dan mendukung kegiatan pemerintahan mungkin tetap bekerja seperti biasa.
Meskipun menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini perlu memastikan employee engagement agar kualitas layanan tetap terjaga. ASN yang bekerja secara fleksibel membutuhkan pedoman kerja yang jelas dan sistem kompensasi yang adil. Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi ASN agar tetap termotivasi.
Prof. Jusuf menekankan pentingnya kesejahteraan ASN untuk meningkatkan mutu layanan publik. “Sistem kompensasi dan remunerasi harus dirumuskan secara efektif, adil, dan apresiatif terhadap kinerja ASN,” tegasnya. [ipl/beq]






