Surabaya (beritajatim.com) – Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi Indonesia menjadi topik yang sedang dibahas dalam rapat antara Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Majelis Rektor Indonesia (MRI).
Ketua FRI, Nurhasan, mengungkapkan bahwa pembahasan ini masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi yang dihasilkan.
“Saat ini, kita sedang rapatkan bersama dengan Forum Rektor Indonesia dan Majelis Rektor Indonesia. Tunggu sebentar lagi,” ujar Cak Hasan, sapaannya, Senin (10/2/2025).
Terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Nurhasan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada respons resmi terkait hal tersebut. “Sementara belum ada,” kata Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.
Seperti diketahui, usulan pemberian WIUP bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai pro kontra di masyarakat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUP kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM).
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah. [ipl/beq]






