Gresik (beritajatim.com) – Untuk mendukung program ‘Asta Cita’ terkait swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Anak usaha Pupuk Indonesia yakni Petrokimia Gresik (PG) telah menyalurkan 981.705 ton pupuk bersubsidi ke wilayah penugasan.
Total dari jumlah tersebut, rinciannya 185.921 ton Urea, 757.293 ton NPK Phonska, dan 38.490 ton pupuk organik Petroganik.
Sebelumnya, di awal tahun 2025, PG juga telah mendistribusikan 160.383 ton pupuk bersubsidi ke petani di seluruh Indonesia, dengan rincian 23.288 ton Urea, 126.483 ton NPK Phonska, dan 10.612 ton Petroganik.
Dirut PG Dwi Satryo Annurogo mengatakan, ketersediaan pupuk bersubsidi yang teratur tidak hanya meningkatkan produktivitas pertanian tetapi juga mendukung percepatan pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan oleh pemerintah tahun 2027.
“Kami terus menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah-wilayah penugasan. Kami menyadari bahwa jika pupuk tersedia, hasil panen petani akan meningkat. Inilah swasembada pangan yang harus kita wujudkan bersama,” katanya, Minggu (26/1/2025).
Ia menjelaskan regulasi penebusan pupuk bersubsidi telah disederhanakan. Ini memungkinkan petani untuk langsung menebus pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2025, tanpa menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati/Walikota.
“Sebagai bagian dari upaya optimalisasi hasil penyederhanaan regulasi tersebut, kami telah menyediakan stok awal tahun dengan jumlah persediaan pupuk bersubsidi per 19 Januari 2025 sebanyak 356.155 ton. Stok tersebut saat ini berada di gudang-gudang Lini II yang ada di provinsi serta di Lini III atau di level kabupaten/kota. Meliputi 62.386 ton Urea, 278.885 ton NPK, dan 14.884 ton Petroganik,” ungkapnya.
Dirinya berharap melalui ketersediaan pupuk tersebut. Petani bisa mengoptimalkan stok yang ada guna
meningkatkan produktivitas pertanian, sejalan dengan program peningkatan produktivitas pertanian yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Penebusan pupuk bersubsidi kini lebih mudah. Petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi,” pungkas Dwi Satryo. [dny/ian]






