Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, terus mendorong optimalisasi penyaluran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Haris menginginkan kemudahan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Hal tersebut disampaikan Haris saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Charis Mardiyanto. Acara pertemuan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat baru.
Haris mengungkapkan bahwa pihaknya tahun ini menerima alokasi anggaran bantuan hukum sebesar Rp6.675.020.000. Dari jumlah tersebut, Rp1.131.020.000 dialokasikan untuk bantuan hukum nonlitigasi kepada 106 kelompok masyarakat.
“Sedangkan Rp5.544.000.000 merupakan anggaran untuk bantuan hukum litigasi kepada 693 orang,” ujar Haris.
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan bekerja sama dengan 91 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menyalurkan bantuan hukum tersebut.
“Dalam proses akreditasi terakhir tahun 2024 lalu, hanya tiga kabupaten yang belum ada OBH terakreditasi Kementerian Hukum yaitu Bondowoso, Batu, dan Pacitan,” jelas Haris.
Haris berharap adanya sinergi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, dan pihak Pengadilan Tinggi untuk memaksimalkan layanan bantuan hukum ini.
“Mohon bantuan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberikan akses seluas-luasnya untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Karena selama ini ada beberapa OBH yang tidak bisa memberikan pendampingan di Pengadilan Negeri,” tegas Haris.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Charis Mardiyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap program bantuan hukum gratis ini sebagai bagian dari prioritas nasional.
“Namun kami juga harus memastikan bahwa OBH yang ada memang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” katanya.
Charis juga menekankan bahwa bantuan hukum harus memperhatikan kualitas, bukan hanya kuantitas.
“Sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan haknya di hadapan hukum dan mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya. [uci/beq]






