Pedagang kaki lima atau yang biasa disebut PKL merupakan sebuah istilah yang dinisbatkan untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan atau trotoar yang biasanya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Pada Awalnya istilah PKL digunakan untuk para pedagang yang menggunakan gerobak yang pada akhirnya ditafsirkan dengan sebutan kaki lima. Dua kaki milik pedagang, dan tiga kaki lainnya merupakan tiga roda dan atau dua roda dengan satu kaki kayu.
Awal keberadaannya, pedagang bergerak yang mangkal secara statis di trotoar menjadi fenomena baru pada awal 1980-an, di mana sebelumnya para pedagang menjajakan dagangan mereka dengan cara pikulan atau gelaran.
Seiring perkembangannya, trotoar yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki justru mulai dimanfaatkan oleh para pedagang untuk membuka lapak di emperan jalan, dan selanjutnya disebut sebagai pedagang emperan.
Di beberapa tempat, pedagang kaki lima atau yang seharusnya disebut pedagang lima kali mulai dipermasalahkan karena mengganggu para pejalan kaki maupun para pengendara kendaraan bermotor, terlebih sebagian di antara mereka justru menggunakan trotoar badan jalan sebagai bagian dari lapak dagangan.
Aspek lainnya, para PKL kerap menyediakan barang atau makanan dengan harga lebih terjangkau, bahkan terbilang sangat atau lebih murah dibanding barang atau makanan di toko. Ditambah dengan modal atau biaya yang dibutuhkan juga relatif kecil, sehingga menarik pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal kecil untuk memulai bisnis di sekitar rumah mereka atau di bahkan pusat keramaian pusat kota.
Fenomena tersebut semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman, bahkan sebagian di antara para pedagang juga sudah ada yang membuka lapak dagangan dengan menggunakan mobil pickup yang ditempatkan tepat di badan jalan dan menyebar di berbagai titik terlarang untuk berjualan.
Bukan sekadar berjalan mencari nafkah untuk kebutuhan kebutuhan keluarga, sebagain di antara mereka justru mulai terkesan ‘gelap mata’ dengan tidak menggubris beragam aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, khususnya untuk penataan dan pemberdayaan PKL atau zona terlarang berjualan.
Fenomena tersebut salah satunya terjadi di kabupaten Pamekasan, di mana petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, harus berkerja keras menertibkan mereka yang membuka lapak di sejumlah titik terlarang yang tersebar di beberapa titik strategis di pusat kota.
Namun sekalipun para PKL sudah diberikan ruang dan tempat untuk berdagang dan membuka lapak dagangan, mereka justru terkesan abai dan tidak menggubris. Mereka justru tetap melanggar aturan dan tetap merasa paling benar di antara yang lainnya.
Satu contoh keberadaan PKL di pusat kota Pamekasan, tepatnya di area Monumen Arek Lancor Pamekasan. Di mana lokasi tersebut merupakan zona terlarang bagi para PKL untuk membuka lapak, namun semakin dilarang, pada pedagang justru semakin menjamur dan membuat suasana kota semrawut dan tidak teratur.
Beragam upaya dilakukan petugas Satpol-PP Pamekasan, melakukan penertiban dengan cara persuasif. Namun mereka enggan menggubris dan justru sebagian di antara mereka menentang untuk dipindah, mereka terkesan memaksakan diri dengan berdalih keadilan untuk menafkahi keluarga.
Terbaru salah satu oknum pedagang di area Arek Lancor, melakukan Intimidasi terhadap salah satu wartawan televisi saat hendak meliput proses penerbitan PKL di zona terlarang, tepatnya di area Monumen Arek Lancor Pamekasan. Bahkan ia terkesan angkuh dan lebih angker dari petugas Satpol-PP.
Fakta tersebut memunculkan beragam komentar dari banyak kalangan, sebagian di antara mereka merasa iba dan kasihan terhadap para PKL, namun sisi lainnya justru sangat menyayangkan arogansi yang ditunjukan tanpa memandang bulu, dan justru mengesankan mereka sebagai ‘raja jalanan’. [pin/but]






