Probolinggo (beritajatim.com) – Jajaran Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton. Penggagalan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo pada Jumat dinihari (3/1/2025) kemarin.
Menurut keterangan Humas Polres Probolinggo, Iptu Vita, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan sebuah truk bermuatan berat melintas di Jalan Desa Sumberejo. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Benar Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan satu unit truk yang mencurigakan. Truk tersebut diamankan saat melintas di jalan Desa Sumberejo,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan truk berwarna merah dengan nomor polisi P 9326 GD yang mengangkut 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea dengan total berat mencapai 10 ton. Pupuk tersebut diduga akan didistribusikan tanpa izin yang sah.
Selain menyita truk dan pupuk, polisi juga mengamankan seorang oknum anggota TNI berinisial I yang diduga terlibat dalam jaringan pendistribusian pupuk ilegal ini. Keterlibatan oknum TNI ini akan ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, membenarkan penggagalan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli dengan potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami akan menindak tegas pelaku distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan masyarakat ini,” ungkap Wisnu. [ada/aje]






