Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu. Sepanjang tahun 2024, anggota Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 125 kasus.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu yakni sebanyak 121. Alhasil dengan meningkatnya pengungkapan kasus penjualan miras ilegal, anggota berhasil mengungkap kasus Tipiring lainnya dampak dari penjualan miras ilegal tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penjualan miras ilegal mengalami peningkatan dari 121 kasus di tahun 2023 menjadi 125 kasus di tahun 2024.
“Kemudian mabuk di tempat umum sebanyak 89 di tahun 2023 sedangkan di tahun 2024 ada sebanyak 233,” ungkapnya.
Meminta-meminta di tempat umum mengalami kenaikan dari delapan kejadian di tahun 2023 menjadi 44 kejadian di tahun 2024. Sementara kasus perbuatan asusila di tahun 2023 ada 35 kasus mengalami penurunan tahun 2024, yakni sebanyak 30 kasus.
“Kasus knalpot brong di tahun 2023 ada 48 kasus, di tahun 2024 meningkat sebanyak 142 kasus. Kasus konvoi dan balap ada 14 kasus di tahun 2023 dan meningkat 218 kasus di tahun 2024. Menjual bahan petasan ada 4 kasus di tahun 2023 dan terjadi peningkatan 7 kasus di tahun 2024,” ujarnya.
Sementara kasus vandalisme, tawuran dan gangster ada enam kasus di tahun 2023 dan di tahun 2024 meningkat sebanyak 76 kasus. Sedangkan kasus kos tanpa izin ada empat kasus di tahun 2023 dan di tahun 2024 meningkat menjadi enam kasus
“Total barang bukti tipiring yang berhasil disita sebanyak 7.726 botol miras. Rinciannya 4.550 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml, 2.182 botol miras jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter. Dan yang terakhir 994 botol miras berbagai merk,” tegasnya. [tin/aje]






