Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota resmi memecat Bripka DW setelah tidak masuk kerja selama 177 hari tanpa keterangan. Pemecatan ini dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia pada Kamis (26/12/2024). Dalam upacara tersebut, perwakilan anggota Propam membawa foto Bripka DW sebagai simbol kehadirannya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, secara langsung menyilang foto Bripka DW sebagai tanda pemberhentian dari dinas kepolisian. Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Bripka DW dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002. Pelanggaran tersebut berupa ketidakhadiran berturut-turut tanpa keterangan sah selama total 177 hari.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan disiplin institusi kepolisian.
“Ini sudah sesuai dengan keputusan Kapolda Jatim terhadap yang bersangkutan untuk melakukan PTDH. Yang bersangkutan telah melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas selama 177 hari,” jelasnya.
AKBP Oki Ahadian berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Semoga tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota di masa mendatang. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya lakukan,” ujarnya tegas. [ada/beq]






