Surabaya (beritajatim.com) – Dishub Provinsi Jawa Timur menjelaskan, bahwa ada pembatasan angkutan barang di Jatim selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kadishub Provinsi Jatim, Nyono melalui Kabid Angkutan Jalan Ainur Rofiq di kantornya, Selasa (24/12/2024) mengatakan, pembatasan angkutan barang dilakukan dalam empat tahap.
Rofiq mengatakan, pada tahap pertama pembatasan dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB untuk ruas jalan tol Surabaya-Gresik, Surabaya-Gempol, dan Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Kraksaan.
Di tahap pertama itu juga dilakukan pembatasan untuk sejumlah ruas jalan non-tol yakni di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Sementara, lanjut Rofiq, ada pembatasan angkutan barang tahap II yang dimulai pada Selasa, 24 Desember mulai pukul 00.00-23.59 WIB. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan non tol yang sama seperti tahap I.
Kemudian, ada pembatasan angkutan barang tahap III yang berlaku mulai Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB untuk ruas jalan tol Surabaya-Gresik, Surabaya-Gempol, dan Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Kraksaan.
“Untuk tahap III di ruas jalan non tol berlaku sejak Kamis 26 Desember 2024 pukul 05.00 WIB hingga Minggu 29 Desember 2024 pukul 22.00 WIB. Ruas jalan non tol ini, yakni di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember,” tuturnya.
Lebih lanjut Rofiq menambahkan, pembatasan angkutan barang di tahap IV untuk jalur tol akan dilakukan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 WIB. Jalur tol yang dilakukan pembatasan angkutan barang yakni di ruas tol Surabaya-Gresik, Surabaya-Gempol, dan Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Kraksaan.
“Untuk jalan non tol di pembatasan angkutan barang tahap IV, yakni berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025 mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ruas jalan non tol yang dilakukan pembatasan di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember,” tambahnya.
Rofiq mengatakan, pembatasan angkutan barang ini meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan.
“Kemudian, mobil badang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” jelasnya.
Rofiq juga menyebut ada angkutan barang yang masih boleh beroperasi normal selama masa liburan Nataru ini. Yakni, angkutan barang yang mengangkut BBM, Bahan Bakar Gas, Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak, Keperluan Penanganan Bencana, Sepeda Motor Mudik Gratis/Balik Gratis, Bahan Pokok, dan Hantaran Uang.
“Barang pokok meliputi beras, tepunh, gandum, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, dan bawang serta cabai,” ujarnya.
“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan, dan disarankan ditempelkan di bagian depan kaca,” pungkasnya. [tok/aje]






